Rabu, 30 September 2020

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor daerah riau diperpanjang yang sebelumnya berlaku sampai hari ini kamis (30/09), diperpanjang sampai tanggal 15 desember 2020.

Informasi tersebut langsung diperoleh dari petugas samsat Perawang, kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau, yang mana penulis juga membayar pajak sepeda motor di samsat tersebut  pada hari yang sama.

Berhubung karena dalam kondisi covid 19 maka petugas samsat selalu mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan, diantaranya selalu jaga jarak dan pakai masker.

Untuk pengurusan pajak tahunan sepeda motor syaratnya sangat mudah, yaitunya:

• STNK asli dan fotocopy.

• KTP asli dan fotocopy.

• Fotocopy BPKB.

• Biaya pajak tahunan.

Pelayanan di samsat pun terbilang cepat tidak perlu menunggu lama walaupun banyak antriannya asalkan syarat-syaratnya sudah lengkap, jadi sangat tepat jika ingin membayar pajak kendaraan yang sudah mati bertahun-tahun sekalipun tanpa dikenai denda (luar biasa).

Demikianlah pengalaman penulis saat membayar pajak sepeda motor di samsat perawang, dan mohon maaf karena tulisan masih belepotan (harap maklum masih pemula)




Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor daerah riau diperpanjang yang sebelumnya berlaku sampai hari ini kamis (30/09), diperpanjang samp...